Postingan

Menampilkan postingan dengan label Agama

Hukum Cerai Dalam Islam Agama

Gambar
Ketentuan dalam kompilasi hukum islam, yang sampai sekarang masih belum dapat diterima oleh sebahagian umat islam di indonesia, adalah ketentuan yang terdapat pada pasal 115, yaitu: "perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan agama setelah pengadilan agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak". Hukum dan proses perceraian dalam agama islam perceraian atau talak yang dikenal juga dengan istilah gugat cerai adalah pemutusan hubungan suami-istri dari hubungan pernikahan atau perkawinan yang sah menurut syariah islam dan/atau sah menurut syariah dan hukum cerai dalam islam agama negara. Hukumperceraian. hukumperceraiandalamislam bisa beragam. berdasarkan akar masalah, proses mediasi dan lain sebagainya, perceraian bisa bernilai wajib, sunnah, makruh, mubah, hingga haram. berikut ini akan dibahas perincian hukum perceraian dalam islam: perceraian wajib; sebuah perceraian bisa memiliki hukum wajib, jika pasangan suami istri. Hukum perc...